Cegah Omicron, Arinal Minta ASN tak Bepergian ke Mancanegara, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar 

Selasa, 25 Januari 2022 – 22:00 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (25/1/2022) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ada di provinsinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Dia menegaskan bahwa kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai.

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Kalau Tidak Ada Hal Mendesak, Jangan Bepergian ke Luar Negeri

“Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Arinal di Bandarlampung, Selasa (25/1). 

Dia menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 varian Omicron, akibat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri.

BACA JUGA: Gubernur Arinal: Lampung Memiliki Banyak Keunggulan Komparatif

"Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit," paparnya.

Arinal menambahkan apabila diketahui ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian ke luar negeri, maka pemberian sanksi akan diberlakukan.

BACA JUGA: Berita Terkini Covid-19 di Lampung, Ada Penambahan Kasus

Tentu akan kami beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," ucapnya.

Menurutnya, dengan kepatuhan seluruh ASN dalam menerapkan aturan tersebut, maka pengendalian Covid-19 varian baru akan lebih mudah dilakukan. 

"Peraturan itu harus dipertahankan jangan dilanggar sebab aturan larangan bepergian ke luar negeri belum di cabut. Bantulah petugas yang sedang mencoba mengendalikan persebaran Covid-19 dengan patuh," ujarnya.

Guna mencegah persebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait pelarangan melakukan perjalanan ke luar negeri bagi ASN yang diturunkan menjadi SE kepala daerah.

Pertama, SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketiga, SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, SE Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler