Lebih dari 700 pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus telah mengupayakan jalur hukum, yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera memindahkan mereka ke Australia.

Pengajuan atas sebuah perintah yang mendesak diajukan ke Pengadilan Tinggi pada hari Rabu (4/5) oleh pengacara hak asasi manusia, Jay Williams.

BACA JUGA: Pelajaran Bahasa Inggris: Will atau Going to?

Hal ini menyusul adanya keputusan yang diterbitkan minggu lalu di Mahkamah Agung Papua Nugini, yang memutuskan bahwa pusat penahanan Pulau Manus melanggar konstitusi negara.

Sekelompok 757 pencari suaka juga mencari peluang di pengadilan untuk mencegah Pemerintah Australia dari memindahkan mereka ke Nauru.

BACA JUGA: Eksportir Sapi Australia Tunggu Izin Impor Catur Wulan Kedua 2016

Kelompok ini menyatakan bahwa baik Pemerintah Australia dan Papua Nugini telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia ‘berat’ termasuk penahanan paksa, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan dan salah hukuman.

Seorang pengacara untuk kelompok ini, Mathew Byrnes, juga menyerukan dibentuknya komisi kerajaan atas operasi di pusat penahanan Pulau Manus.

BACA JUGA: Jelang Olimpiade, Australia Suplai Daging Sapi Bagi Atlet Angkat Besi Indonesia

"Selain upaya yang diajukan di Pengadilan Tinggi, kami berpandangan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk diadakannya penyelidikan atau dibentuknya komisi kerajaan dalam kaitannya dengan pengaturan ini," jelas Matthew.

Ia mengatakan, penyelidikan ini harus dipimpin oleh pensiunan hakim Pengadilan Tinggi, Michael Kirby.

Para pencari suaka menyatakan, setelah adanya pengumuman dari pemerintahan Kevin Rudd pada bulan Juli 2013 bahwa tak ada pencari suaka yang tiba dengan perahu akan menetap di Australia, mereka dideportasi secara paksa ke Papua Nugini oleh pejabat Pemerintah Australia yang bekerja sama dengan Pemerintah Papua Nugini

Mereka menyatakan, penahanan mereka di Pulau Manus merupakan penahanan sewenang-wenang dan tak terbatas di bawah hukum internasional.

Kelompok ini juga menyatakan, keputusan Pemerintah Australia untuk menahan mereka di Pulau Manus mengakibatkan pembunuhan Reza Berati, yang tewas dalam kerusuhan di pusat penahanan itu pada Februari 2014, serta ancaman kematian dan kanibalisme serta luka berat.

Sebagai bagian dari klaim mereka melawan Pemerintah Australia, kelompok ini sedang berupaya untuk dikirim ke Australia sehingga klaim pengungsi mereka segera bisa dinilai, begitu pula kerusakan dan biaya hukum yang mereka tanggung.

Departemen Imigrasi Australia belum memberikan komentar atas peristiwa ini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Entrepreneur Australia, Craig Wright Akui Dirinya Pencipta Bitcoin

Berita Terkait