jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK Jakarta, Jumat (9/6).
Kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dan perluasan ruang lingkup dari kesepakatan yang telah dilaksanakan pada 2011 silam.
BACA JUGA: Kemenhub Cek Kesiapan Peralatan Perlengkapan Operasional Lebaran
“Perpanjangan kerja sama ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme di sektor transportasi," tutur Budi.
Menurut Budi, kesepakatan bersama dengan PPATK harus diwujudkan dan dioptimalkan, karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, juga membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Sudah 20 Penumpang Qatar Airways Dipindahkan, Hari ini 45 Jamaah
"Kami lakukan kerja sama yang efektif dengan PPATK dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dalam hal adanya keterkaitan antara pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kemenhub dan PPATK," ucap Budi.
"Kesepakatan Bersama ini adalah penting dalam rangka mewujudkan jajaran kita menjadi lebih bersih dan berwibawa," imbuh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Uji KIR Taksi Online Jadi Ajang Pungli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operator Transportasi Diminta Perkuat Aspek Keselamatan dan Pengamanan
Redaktur & Reporter : Yessy