jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 berlaku pada 1 Juni 2017.
Namun, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan tidak terlalu yakin penerapan uji KIR di daerah akan berjalan sesuai rencana.
BACA JUGA: Tergerus dengan Taksi Online
Sebab, saat ini syarat uji KIR hanya sebatas formalitas. Bahkan, hal itu menjadi ajang pungutan liar.
"Pungutan liar (pungli) itu bukan hal aneh, jadi ajang jual beli izin. Itu bukti bahwa penerapan syarat KIR ini belum siap," kata Tigor, Kamis (1/6).
BACA JUGA: Operator Transportasi Diminta Perkuat Aspek Keselamatan dan Pengamanan
Tigor menyatakan, masih banyak daerah belum bisa menyiapkan fasilitas uji KIR yang layak untuk menerapkan Permenhub 26. Hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
"Daerah belum siap dengan aturan tersebut (Permenhub 26). Harus jadi urusan Kementerian Perhubungan, jangan lempar tanggung jawab," tegas Tigor.
BACA JUGA: Kemenhub Transformasi Pelayanan Berbasis TI
Dia menjelaskan, Permenhub 26 menyerahkan kewenangan uji KIR kepada pemerintah daerah. Namun, hal itu masih terkendala, karena belum siapnya sarana dan prasarana mereka.
Selain fasilitas fisik, pemerintah daerah juga perlu membuat payung hukum.
"Jadi, jangan cuma didistribusi di daerah, mestinya Kemenhub juga ikut memikirkan masalah ini sejak awal," ucap Tigor. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APM Ditunjuk Sebagai Pelaksana Uji Berkala Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar