Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini

Jumat, 24 Maret 2023 – 23:20 WIB
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY saat melakukan penindakan belum lama ini. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai mengungkap fakta mengejutkan terkait data prevalensi perokok pemula di Indonesia yang terus naik tiap tahunnya.

Pada 2018, prevalensi perokok pemula mencapai 9,10 persen dan meningkat menjadi 10,70 persen di tahun berikutnya.

BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.

Pasalnya, rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula, karena murahnya harga rokok di pasaran.

BACA JUGA: Ekspor Barang Makin Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Di Jawa Tengah, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera pada 14 dan 16 Maret 2023.

Melalui penindakan tersebut, petugas menyita 2.661.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,34 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Monev Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AD, Apa Hasilnya?

Sementara itu, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 2,26 miliar.

Pada Selasa (14/3), petugas mengejar dan menghentikan sebuah kendaraan pengangkut rokok ilegal di ruas Tol Semarang – Batang KM 397.

Petugas menyita karton berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan sebuah pikap yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung.

Kemudian pada Kamis (16/3), petugas kembali menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal yang menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang.

Dari keseluruhan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita barang bukti berupa 2.661.800 batang rokok ilegal, 1 unit truk, 1 unit pikap, dan 1 unit minibus.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan enam orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

"Selain dijual dengan harga murah sehingga dapat dengan mudah dibeli siapapun, termasuk anak, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar," bebernya.

Akibatnya, lanjut Hatta, informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Belum lagi jika berbicara mengenai kerugian penerimaan negara dari cukai.

"Jika peredaran rokok ilegal dapat diberantas, penerimaan negara dari cukai rokok dapat digunakan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok," ungkap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler