Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas

Rabu, 08 April 2020 – 13:56 WIB
Ilustrasi narapidana. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, pihaknya membebaskan sebanyak 35.676 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) melalui program asimilasi dan integrasi, per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.

"Hingga pagi ini yang keluar dan bebas total 35.676. Jadi, melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815," kata Rika Aprianti dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Soal Pembebasan Napi Korupsi, Misi Pribadi Menteri Yasonna?

Mengacu data Kemenkumham, sebanyak 33.078 narapidana dewasa dan 783 anak bebas melalui program asimilasi.

Sementara itu, sebanyak 1.776 narapidana dewasa dan 39 anak bebas melalui program integrasi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menkeu Bicara Lagi soal THR PNS, 5 Gejala Tak Biasa Corona, Titah Kapolri

Rita menegaskan, program asimilasi dan integrasi ini ialah cara Kemenkumham mencegah penularan corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.

Ke depan, kata dia, program asimilasi dan integrasi ini akan terus dilakukan sampai pemerintah menetapkan berhentinya status kedaruratan terkait corona.

"Tidak selesai, terus berlanjut, sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," ungkap dia.

Sebagai informasi, program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan dua per tiga masa pidananya.

Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler