Soal Pembebasan Napi Korupsi, Misi Pribadi Menteri Yasonna?

Rabu, 08 April 2020 – 02:00 WIB
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjelasan Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor kepada Media tanggal 6 April 2020, bahwa kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19 ini hanya berlaku kepada Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi korupsi.

“Penegasan (Presiden Jokowi, red) ini melegakan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa rencana untuk bebaskan Napi Korupsi atas alasan Covid-19 adalah visi-misi pribadi Yasonna Laoly (Menkum HAM, red),” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Selasa (7/4).

BACA JUGA: Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK

Menurut Petrus, pembebasan napi selama pandemi Covid-19 juga dilakukan oleh negara-negara lain yaitu Iran, Jerman, Brasil dan lain-lain.

Pada minggu lalu, Presiden Jokowi sudah menyetujui agar ada pembebasan napi karena alasan over capacity sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita.

BACA JUGA: Sering Sebarkan Paham Khilafah, Penghina Jokowi Ini Ternyata Kolektor Film Cabul

Namun demikian, menurut Advokat Peradi ini, Presiden Jokowi tetap menyatakan bahwa sikap Pemerintah mengenai Napi Koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat kabinet.

Oleh karena itu, tidak ada revisi terhadap PP No. : 99 Tahun 2012 untuk membebaskan Napi koruptor karena alasan Covid-19. Sekali lagi untuk pembebasan Napi hanya untuk Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi Koruptor.

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Ternyata Dua Kegiatan Ini Tidak Dilarang

“Penegasan Presiden Jokowi sekaligus memastikan bahwa hanya ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak boleh ada visi dan misi Menteri,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, penegasan ini sangat penting karena sebelumnya publik dihebohkan oleh pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly bahwa dirinya mengusulkan pembebasan terhadap Napi Korupsi, karena alasan Covid-19 dengan merevisi PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasang Jebakan

Petrus menilai sikap genit bahkan offside dari Yasonna Laoly terhadap visi misi Presiden Jokowi sudah sering dilakukan. Terutama gagasannya untuk membebaskan Napi Korupsi melalui revisi PP No. 99 Tahun 2012, sudah ditolak sebelumnya karena bertentangan dengan visi misi Presiden Jokowi sebagaimana pernah terjadi pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya.

Namun demikian mengapa ide revisi PP No. 99 Tahun 2012 masih terus diobral hingga sekarang setiap ada momentum. Apakah ini bukan jebakan yang sedang dipasang.

Dalam Rapat Kabinet pertama Presiden Jokowi tanggal 24 Oktober 2019, dimana Yasonna Laoly hadir, Presiden Jokowi menegaskan bahwa "tidak ada visi dan misi Menteri Kabinet". Yang ada hanya "visi misi Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden Jokowi menegaskan, program kerja Kementerian harus sejalan dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden. Ini supaya tolong dicatat, karena pada periode sebelumnya ada beberapa Menteri yang masih belum paham dan membuat visi misinya sendiri.

Presiden Jokowi menginginkan agar pemerintah dapat berjalan beriringan dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengambilan kebijakan dan wewenang.

Oleh karena itu mestinya usai Rapat Kabinet (tanggal 6 April 2020), Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkum HAM RI karena posisi offside yang sering dilakukan selama menjadi Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju.

“Ini terkesan bahwa Yasonna Laoly tidak bisa menjaga kohesifitas dalam kerja tim di Kabinet dan koherensi dalam memberi makna tentang visi dan misi Presiden,” katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler