jpnn.com, JAKARTA - World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Merespons hal tersebut, Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, untuk tujuan sosial.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN dan Kepolisian Memusnahkan Puluhan Kilogram Narkotika
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Heru.
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda dan Atase Korea Selatan Bahas Kerja Sama Impor Ekspor Kapal Selam
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Basmi Narkoba, Bea Cukai, Polda Sulsel, dan BNNP Sulsel Gelar Operasi Bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi