Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 – 14:50 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian baru Omicron. (FOTO ANTARA/Andi Firdaus)

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari 14 negara.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka, Medina Zein Merespons Begini

Larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia.

Adapun 14 negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

BACA JUGA: Konon Ada Warga Inggris Terpapar Omicron, Dinas Kesehatan Sumut Bilang Begini

Aturan ini berlaku bagi WNA dari 14 negara tersebut atau sempat transit di negara-negara itu.

WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjung 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari juga dilarang masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: LPEI Punya Tugas Berat, Menkeu Beri Wejangan Begini

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE Satgas Covid-19 1/2022, Kamis (6/1).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai waktu yang akan ditentukan.(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler