Cegah Penyebaran Omicron, Mendagri Tito Terbitkan SE, Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

Rabu, 22 Desember 2021 – 22:00 WIB
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor Nomor 400/7183/Sj tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. 

SE Mendagri itu dikeluarkan pada 21 Desember dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad. 

BACA JUGA: Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi

Mendagri Tito dalam SE itu meminta  gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron. 

"Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian Omicron, diminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah sebagai berikut," kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut. 

BACA JUGA: Varian Omicron Masuk Indonesia, Tito Karnavian Tegaskan 3 Prinsip ini

Adapun arahan Mendagri Tito kepada kepala daerah, yakni mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro  dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah dari tingkat provinsi hingga RT dan RW.

Satgas Covid-19 di daerah diharapkan bisa menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Mendagri Tito Bakal Sanksi Daerah yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Mendagri Tito juga meminta kepala daerah untuk mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus baru dan mencegah penularan.

Kemudian, kepala daerah diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Pendekatan 3 T juga harus dipastikan melalui testing, tracing dan treatment, serta mempertimbangkan adanya ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Mendagri Tito dalam SE itu juga meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Para kepala daerah juga harus memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 yang terdiri dari ruang perawatan isolasi, ruang ICU, dan logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Selanjutnya, Tito meminta kepala daerah untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk vaksin khusus lansia.

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma, namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson," lanjut Tito dalam surat edarannya.

Vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun juga harus dipastikan bagi daerah yang sudah memenuhi target dosis pertama dan khusus lansia.

Lalu, kepala daerah juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melengkapi laboratorium di setiap daerah dengan fasilitas PCR yang menggunakan sistem S Gene Target Failure (SGTF). 

Hal ini agar sampel kemungkinan kasus Omicron bisa dilakukan sekuensing genomik.

Langkah terakhir ialah kepala daerah melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler