Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi

Selasa, 21 Desember 2021 – 23:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Mendagri Tito pun menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah, yang mengatur pembatasan di ruang publik pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

BACA JUGA: Kedatangan ke Indonesia Meningkat Jelang Nataru, Ini Kata Menkes Budi

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada masa libur Nataru, tetapi pembatasan di ruang publik tetap diberlakukan. 

"Sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022 itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang agar tak terjadi penularan," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers, Selasa (21/12). 

BACA JUGA: Varian Omicron Masuk Indonesia, Tito Karnavian Tegaskan 3 Prinsip ini

Oleh karena itu, Mendagri Tito mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembatasan di ruang publik. 

Dia menyatakan akan membuat SE untuk kepala daerah agar membuat aturan yang mengikat bagi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

BACA JUGA: Mendagri Tito Sebut 3 Prinsip Menghadapi Varian Omicron di Indonesia

"Masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi. Jadi, saya keluarkan SE itu," ucap mantan Kapolri itu. 

Tito berharap para kepala daerah bisa membuat aturan yang memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan dan pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Kalau perda bisa lebih kuat, perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tetapi kalau perkada baik pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tetapi administrasi," papar dia. 

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan aturan pembatasan di ruang publik ini bersifat mendesak sehingga dia merasa perlu menerbitkan SE untuk mengatur hal tersebut. 

Salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi ialah sanksi administrasi. 

"Memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," pungkas Tito Karnavian. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler