Cegah Penyebaran Omicron, Polda Metro Jaya Batasi Acara Malam Tahun Baru

Rabu, 22 Desember 2021 – 20:54 WIB
Pesta kembang api malam tahun baru. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan perayaan pesta malam Tahun Baru 2022 di Jakarta pada 31 Desember mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasar keputusan rapat bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI di PMJ, Selasa (21/12).

BACA JUGA: Amankan Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terapkan CFN di 73 Titik, Ini Sebarannya

"Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA: Kado Unik Ini Dijamin Bikin Natal dan Tahun Baru di Rumah Kamu jadi Seru

"Mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi. Tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Zulpan.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu memastikan petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP  bakal menertibkan kegiatan masyarakat setelah pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Wagub DKI Larang Warga Bermain Petasan saat Natal dan Tahun Baru

"Jadi, diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan dan kegiatan kemasyarakatan. Pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," kata Zulpan.

Kegiatan penertiban dan pengamanan malam tahun baru pesta  itu digelar kepolisian dalam operasi terpusat dengan Sandi Lilin Jaya 2021.

"Operasi ini bersifat kemanusiaan. Kami kedepankan protokol kesehatan dalam rangka situasi pandemi Covid-19," kata Zulpan.

Adapun, untuk masyarakat yang hendak mengunjungi tempat-tempat hiburan seperti pusat pembelanjaan dan objek wisata diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Ini salah satu upaya kami mencegah terjadinya penularan virus corona varian baru Omicron," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler