jpnn.com, YOGYAKARTA - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Asep Suhendar menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penyelewenangan minyak goreng curah menjadi kemasan.
Salah satunya dengan menggencarkan pantauan ke sejumlah pasar tradisional maupun modern di provinsi setempat.
BACA JUGA: Bikin Bangga, 29 Polisi Dapat Penghargaan dari Irjen Asep SuhendarÂ
"Kami sudah antisipasi," tegas Irjen Asep Suhendar seusai memantau ketersediaan bahan pangan di pasar modern, Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Selasa.
Asep menegaskan pengemasan minyak goreng curah sawit ke dalam kemasan melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.
BACA JUGA: Lihat, Ada Ibu Bawa 2 Ember di Lokasi Tergulingnya Truk Tangki Minyak Goreng
Menurut Asep, potensi kecurangan lain yang mungkin dilakukan oknum tertentu adalah pengalihan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk UMKM dan konsumen rumah tangga ke industri.
"Saya kira ini kami kontrol setiap hari dan distributor kami lihat, kami pantau setiap hari, kewajaran dari jumlah minyak yang didistribusikan ke ritel, baik itu di pasar maupun di pasar-pasar modern," bebernya.
BACA JUGA: Lihat 2 Foto Polisi Ini, Mereka Sudah Dipecat, Kombes Budhi: Mereka Sudah Lupa Diri!
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah berpeluang memunculkan penyimpangan itu.
"Kalau setiap orang bikin kemasan tidak sesuai aturan, akan kena aturan hukum. Harus dipenuhi perizinannya," kata Yanto. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi