Cegah Perkara jadi ATM, Kejagung Kirim Tim ke Daerah

Jumat, 03 Februari 2012 – 22:52 WIB

JAKARTA- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tadinya akan mulai  menginventarisasi perkara yang dihentikan tanpa alasan jelas di daerah, pada Januari lalu. Tapi karena belum adanya anggaran, langkah ini baru bisa dilakukan mulai Maret nanti.

"Para inspektur (pengawasan) belum turun ke daerah, jadwalnya awal Maret nanti. Bukan diundur tapi jadwal inspeksi baru dapat dimulai Maret terkait anggaran," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (3/2).

Sejak akhir 2011 hingga tahun 2012, Marwan menyatakan sebagai tahun pembenahan penanganan perkara di daerah.

Hal ini bertujuan agar para penyidik mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan (SOP) yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Dimana tiap tahapan (penyidikan dan penuntutan) ada batas waktunya.

Marwan juga membenarkan langkah ini bertujuan meminimalisasi praktik tak terpuji dari jaksa. Praktik tersebut diantaranya menghentikan penyidikan atau penuntutan di tengah jalan, setelah tersangka atau calon terdakwa memberikan sesuatu, atau sering disebut perkara ATM. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Jerat Angie, Dinanti soal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler