Cegah Plagiat, Pengawasan Diperketat

Guru Besar di UGM Terancam Sanksi

Jumat, 19 Februari 2010 – 18:17 WIB
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan Wakil Mendiknas Fasli Jalal. Foto : Nicha/JPNN
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari para ahli (peer group) untuk melakukan pengawasan di bidang keilmuwanHal itu dilakukan untuk meminimalkan kasus plagiat karya ilmiah di kalangan akademisi.

"Peer group ini sebenarnya sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu

BACA JUGA: Mei 2010, Pendaftaran SNMPTN Online Dibuka

Diharapkan pengawasannya lebih tajam dalam kasus merebaknya kasus plagiat karya ilmiah," terang Mendiknas kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurutnya, setiap ada karya ilmiah yang diajukan seseorang untuk mendapatkan jenjang yang lebih tinggi, akan direview oleh Peergroup
"Ini juga untuk membantu kementerian," imbuhnya seraya mengatakan, ke depan peer group itu juga akan diperkuat dengan pendalaman di bidang-bidang yang lebih spesisifk.

Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut status dosen atau siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan pada proses pengajuan atau permohonan kenaikan status guru besar

BACA JUGA: Try Out Bisa Tingkatkan Kemampuan Siswa

"Perlu diingat, tidak ada status yang abadi
Jika terbukti melanggar, maka sanksinya pencabutan status," ujarnya.

Selain pencabutan status, Fasli yang juga Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Diknas itu mengatakan, bisa saja pelaku pelanggaran itu dikenai sanksi lainnya

BACA JUGA: Anggaran UN Masih di Kemenkeu



Menyinggung soal adanya dugaan kasus penyimpangan dalam proses pengajuan kenaikan status calon  guru besar di Universitas Gajah Mada (UGM), Fasli menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi"Hasil temuan di dalam proses evaluasi tersebut, adalah karya ilmiah yang diberikan  oleh sang pemohon ternyata hampir sama dengan skripsi yang dibuat oleh mahasiswanya, " ungkap Fasli.

"Jika terbukti sudah melanggar kode etik pendidikan, maka rektor bisa memberikan teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat, atau bahkan diberhentikan secara tidak hormat," jelasnya.(cha/jpnn)

Jumlah Profesor Makin Banyak


Mendiknas dalam kesempatan itu juga menerangkan bahwa jumlah guru besar di Indonesia kian meningkatMenurutnya, peningkatan itu merupakan pertanda baik karena bisa dipastikan jumlah doktor saat ini juga bertambah pesat.

Mantan rektor Institut Negeri 10 November Surabaya (ITS) itu menyebutkan, pada tahun 2009 lalu saja ada sekitar 986 pemohon atau pengaju guru besarNamun yang lolos hanya sekitar 226 orang.  "Berarti hanya seperempatnya sajaArtinya, kementerian sudah bekerja lebih baik yang bersikap lebih selektif," tandasnya

Namun ke depannya, kata M Nuh menambahkan, pihaknya tetap harus mempertajam filter untuk menyaring atau menyelektif pemohon guru besar karena kemajuan teknologi sudah semakin berkembang.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Pemalsuan Karya Ilmiah Tunggu Usulan Daerah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler