"Sampai saat ini, memang belum ada keputusan final atas hukuman yang akan diberikan kepada guru yang berbuat curang tersebut, apalagi penandatanganan SK oleh Gubernur
BACA JUGA: Anggaran BOS Ditambah Lagi
Karena kita masih menunggu usulan dari masing-masing daerah, hukuman apa yang wajar diterima oleh guru yang bersangkutan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, kepada JPNN usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Selasa (9/2).Diungkapkan Wan Syamsir, sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada para guru tersebut, tergantung tingkat kesalahan yang telah dilakukannya
BACA JUGA: Sistem Seleksi Masuk PTN Diubah
"Inilah yang sedang dikaji oleh masing-masing pemda, hukuman apa yang wajar diterima oleh guruDisebutkan Wan Syamsir lagi, yang pasti kejadian ini tentu bisa dijadikan sebagai pelajaran, khususnya bagi Pemprov Riau, untuk menggelar proses yang lebih transparan dan terkoordinir saat menyeleksi hasil karya ilmiah
BACA JUGA: Guru Daerah Terpencil Dapat Rumah Dinas
Dengan demikian diharapkan, persoalan ini tidak akan terulang kembali."Persoalan ini tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kita, untuk kenaikan pangkat guru yang akan datangSehingga apa yang menjadi kewajiban guru agar bisa naik pangkat, diharapkan betul-betul (merupakan) hasil karyanya sendiri, dan bukan sebaliknya," pungkas Wan Syamsir Yus(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran UN Susulan Diusulkan di APBN-P 2010
Redaktur : Tim Redaksi