Cegah Praktik KKN, Holding Perkebunan Nusantara Terapkan SMAP

Selasa, 12 Oktober 2021 – 19:13 WIB
Perkebunan Nusantara. Foto dok PTPN

jpnn.com, JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) komitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group, yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan Good

Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.

BACA JUGA: Evan Sanders Ungkap Kondisi Amanda Manopo

Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Imelda Alini Pohan menjelaskan komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi, guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG.

Selain itu, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.

BACA JUGA: SIF Raih Penghargaan City of Good Award

Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, diharapkan bisa membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.

“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantaras serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik,” kata Imelda.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Bekali Warga Binaan dengan Pengolahan Dry Maggot

Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program-program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi,monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.

Apalagi, menurutnya, saat ini Kepada Divisi SPI Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group. Hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan," jelasnya.

Corporate Governance Expert (CG Expert) sekaligus International Contact Partner RSM Indonesia, Angela Simatupang menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan perusahaan BUMN, termasuk Holding PTPN III dengan menerapkan SMAP Anti Korupsi dan WBS patut diapreasiasi dalam menjalankan perbaikan-perbaikan GCG.

Angela berharap ke depan PTPN Group bisa meningkatkan praktik governance, risk management, dan kontrol di perusahaan ke arah yang lebih baik.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler