Cegah Pungli di TPU Cikadut, Polrestabes Bandung Siagakan Personel

Senin, 12 Juli 2021 – 14:27 WIB
Sejumlah petugas memikul peti jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengambil langkah dengan menyiagakan personel di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat, guna mencegah adanya potensi pungutan liar (pungli) dalam pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan nantinya yang bersiaga di TPU Cikadut adalah petugas Polri maupun TNI. Pasalnya, menurut dia kini jumlah jenazah yang perlu dimakamkan makin meningkat.

BACA JUGA: Ini Lokasi Permakaman Jenazah Bupati Bekasi

"Dari Distaru (Dinas Tata Ruang) juga menempatkan petugas di pemakaman Cikadut mengawasi jangan sampai terjadi pungli," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Senin.

Saat ini ramai diperbincangkan terkait adanya dugaan pungli sebesar Rp2,8 juta untuk pemakaman COVID-19 di TPU Cikadut.

BACA JUGA: Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya

Pungutan itu disebut diduga dilakukan oleh oknum petugas pemikul di TPU Cikadut.

Namun Ulung memastikan belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus itu setelah penyelidikan kepolisian.

Dia menyampaikan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan pembayaran itu.

Selain itu, Ulung juga memastikan bahwa ahli waris yang akan memakamkan anggota keluarganya itu meminta jasa pemikul kepada masyarakat setempat dan yang bukan petugas resmi TPU Cikadut.

"Karena itu, selama dua pekan ini jumlah yang meninggal sangat banyak akhirnya sebagian masyarakat ikut membantu juga," kata Ulung.

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan nantinya petugas daru Distaru akan melakukan pengawasan secara bergiliran selama dua jam sekali.

Dia pun memastikan pemakaman khusus jenazah dengan protokol COVID-19 itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena petugas di TPU Cikadut telah dibiayai oleh Pemkot Bandung.

"Berdasarkan keputusan wali kota, biaya itu ditanggung dibebankan ke APBD, artinya tidak boleh ada pungutan," kata Bambang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler