jpnn.com, JAKARTA - Kegiatan sahur on the road di seluruh wilayah Jakarta berpotensi menjadi ajang tawuran antarwarga.
Untuk itu, polisi melarang warga mengadakan sahur on the road.
BACA JUGA: Polisi Anggap Sahur On The Road Banyak Mudarat, Sikat?
"Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin.
Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti halnya tawuran.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Ini kepada Warga yang Nekat Sahur On The Road
Jika nanti diketahui adanya yang kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kata dia, pihaknya akan langsung membubarkan.
"Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas.
Patroli rutin itu akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan jumlah personel sebanyak 120 orang.
"Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 personel dan tambahan 10 personel dari setiap polsek," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti