jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Pelarangan itu dilakukan mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, biasanya kultur masyarakat Indonesia selalu mengadakan sahur on the road saat bulan puasa. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya melarang kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Kombes Yusri: Sahur On The Road Dilarang
"Kami ke depankan 5 M termasuk meniadakan kerumunan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Oleh karena itu, lanjut Alumnus Akpol 1991 itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan SOTR itu dan dilaksanakan pada awal bulan puasa. Tujuannya, mencegah kerumunan.
BACA JUGA: Larang Sahur On The Road, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan
"Salah satu (kegunaannya) untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan orang berkumpul," ucap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal memfilterisasi di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.
BACA JUGA: Membangunkan Warga untuk Sahur, Dayu Anggi Bonyok Diamuk 5 Pemuda di Masjid
Masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR bakal diarahkan untuk pulang.
"Kami bubarkan, kalau diperingati enggak bisa, baru penindakan hukum dengan prokes," ujar Yusri. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama