Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Ini kepada Warga yang Nekat Sahur On The Road

Kamis, 08 April 2021 – 11:48 WIB
Sahur on the road pernah berakhir rusuh. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Pelarangan itu dilakukan mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, biasanya kultur masyarakat Indonesia selalu mengadakan sahur on the road saat bulan puasa. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya melarang kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Kombes Yusri: Sahur On The Road Dilarang

"Kami ke depankan 5 M termasuk meniadakan kerumunan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Oleh karena itu, lanjut Alumnus Akpol 1991 itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan SOTR itu dan dilaksanakan pada awal bulan puasa. Tujuannya, mencegah kerumunan.

BACA JUGA: Larang Sahur On The Road, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan

"Salah satu (kegunaannya) untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan orang berkumpul," ucap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal memfilterisasi di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.

BACA JUGA: Membangunkan Warga untuk Sahur, Dayu Anggi Bonyok Diamuk 5 Pemuda di Masjid

Masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR bakal diarahkan untuk pulang.

"Kami bubarkan, kalau diperingati enggak bisa, baru penindakan hukum dengan prokes," ujar Yusri. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler