BACA JUGA: Pelantikan Bupati KLU Ditunda
Razia yang dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP Rudy Purnomo ini, awalnya dilakukan di Bar Musi EntropSelanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas diri para wanita muda yang menjadi pramuria di bar tersebut, setidaknya ada 36 orang pramuria di bar ini dan diketahui ternyata sebagian besar tidak memiliki KTP asal. Tidak hanya identitas, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap perizinan bar tersebut, termasuk kontrak kerja para pramuria
BACA JUGA: KAI Uji Coba Kereta Wisata di Sumbar
Sebagian besar tidak ada kontrak kerjanyaSelanjutnya, polisi langsung menuju ke Bar Quality Entrop dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 19 pramuria yang ada, baik KTP, kontrak kerja termasuk perijinan bar tersebut
BACA JUGA: Bambang Suseno, Pjs Bupati Bengkulu Tengah
Sama seperti di Bar Musi, juga ditemukan pramuria yang tidak memiliki KTP asal, termasuk kontrak kerjaKemudian polisi juga melakukan pemeriksaan di Bar Horison di Jl Baru, depan Bar Hailay, yang sebelumnya sempat terungkap adanya dugaan trafficking atau mempekerjakan anak dibawah umur, sebut saja, Mawar (17) yang dilaporkan kakek korban ke Mapolresta Jayapura, hingga menyeret SJ (24) seorang waria yang membawa korban bekerja di bar tersebut dan Manager Bar Hailay, CK (31) dan Mami Bar Hailay, YG (32), sedangkan pemilik bar tersebut masih dipanggil sebagai saksi namun belum memenuhi panggilan karena berada di Makassar saat itu.
Di Bar Horison, terdapat 36 pramuria dan hampir sama, ada yang tidak memiliki KTP asal dan KTP yang baru dibuat secara kolektifMenariknya, di Bar Horison ini ditemukan seorang pramuria yang memiliki KTP tertera tahun lahirnya yakni 1952, hal ini bisa saja, ditengarai bahwa ada pemalsuan data identitas diri, terutama umur para pramuria tersebut"KTP ini, saya hanya menyerahkan pas foto saja," kata salah seorang pramuria
Dari hasil razia pencegahan trafficking ini juga diketahui bahwa ada kontrak kerja, namun tidak ada tandatangan pimpinan tempat hiburan malam tersebut dan dari Dinas Tenaga Kerja, bahkan para pramuria ini juga belum terdaftar di Disnaker.
Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso SH mensinyalir bahwa ada dugaan trafficking di tempat hiburan malam tersebut, hanya saja untuk membuktikan hal tersebut polisi agak kesulitan"Dari temuan, para pramuria ini ada yang tidak memiliki KTP dari daerah asalnya dan disini KTP dibuatkan secara kolektif," ujar Kapolresta Roberth Djoenso
Untuk itu, Kapolresta meminta instansi terkait dalam hal ini agar tidak menerbitkan KTP secara kolektif, khususnya untuk para pramuria yang akan bekerja di bar dan diskotikDi samping itu, agar pembuatan KTP ini berdasarkan akte kelahiran"Kami mencurigai adanya pramuria yang dibawah umur, namun dari KTP-nya berumur lebih dari 17 tahun, sehingga menyulitkan untuk diproses secara hukum, apalagi mereka ada yang tidak memiliki ijasah," tandasnya
Kapolresta menambahkan untuk mencegah kasus trafficking terjadi di Kota Jayapura, pihaknya akan bersama dengan instansi terkait, Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Jayapura untuk kembali melakukan razia ke bar-bar tersebut(bat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta APBD 2009 On Time
Redaktur : Tim Redaksi