jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menyatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun di Bengkulu harusnya bisa membuka mata DPR dan pemerintah untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Keras.
“Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU Larangan Miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan. Jangan sampai ada Yuyun-Yuyun lain,” kata Fahira, Jumat (6/5).
BACA JUGA: Sampai Kapan Damayanti?
Fahira menjelaskan Komite III DPD akan mengawal persidangan kasus Yuyun hingga tuntas. Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.
“Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
BACA JUGA: Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun Bakal Terulang
Selain itu, Komite III DPD juga mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari gubernur, bupati Rejang Lebong, dan DPRD segera merumuskan solusi agar kasus Yuyun tidak terjadi lagi dan peredaran miras bisa dihentikan secepatnya.
“Pemimpin di daerah itu harus tanggung jawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya, kenapa miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut. Bahkan dikonsumsi anak di bawah umur?,” ujar Fahira.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MPR, Sepeda Ontel dan Pancasila
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereeen! TNI Tembakkan Meriam di Perairan Mediterania Lebanon
Redaktur : Tim Redaksi