Sampai Kapan Damayanti?

Jumat, 06 Mei 2016 – 11:05 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, belum berhenti. 

Meski saat ini sudah menjerat tujuh tersangka, salah satunya bahkan sudah menjadi terdakwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA: Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun Bakal Terulang

"Untuk kasus PUPR, kami masih terus mendalami pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (6/5).

Dia mengatakan, pemeriksaan maupun pendalaman yang dilakukan akan dikonfirmasikan dengan fakta persidangan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Ketua MPR, Sepeda Ontel dan Pancasila

"Karena kasus ini juga belum berhenti, masih banyak yang harus kami dalami. Apalagi jika melihat fakta-fakta persidangan yang ada," katanya.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, pengusaha Abdul Khoir, dua staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kereeen! TNI Tembakkan Meriam di Perairan Mediterania Lebanon

BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH: Ahok, Megawati dan Prabowo Pun jadi Menteri Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler