JAKARTA - Tim gabungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera mendatangi 33 pemkab/pemko.
Tim Terpadu ini akan melakukan pengecekan data tenaga honorer kategori satu (K1) di 33 kabupaten/kota itu, yang diindikasikan banyak yang bermasalah.
Hanya saja, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengaku tidak hapal nama-nama 33 daerah dimaksud. Dia menyebut diantaranya Pemko Medan, Pemkab Janeponto (Sulsel), Pemkab Aceh Tenggara (Aceh), Pemko Bekasi, dan Pemkab Bekasi (Jabar).
Tumpak menjelaskan, tim ini nantinya akan fokus melakukan pengecekan data sumber gaji honorer di 33 kabupaten/kota dimaksud. Termasuk juga SK pengangkatannya sebagai tenaga honorer di pemda itu.
"Tim dari pusat ini memerlukan data otentik mata anggaran untuk honorer, apa benar dari APBD. Itu kan datanya ada di Biro Keuangan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/1).
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.
"Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa," tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di pemda tersebut.
Begitu tim sudah mngantongi data lengkap, selanjutnya akan diolah di Jakarta. Ini untuk menetapkan, siapa honorer K1 itu yang bisa segera diproses berkasnya sebagai CPNS, dan siapa yang dinyatakan tidak lolos.
Tumpak menjelaskan, bagi honorer K1 yang ternyata setelah dicek gajinya bukan berasal dari APBD, maka bisa dialihkan menjadi honorer K2, yang harus ikut seleksi tertulis sesama honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Namun, bagi honorer K1 yang SK pengangkatannya bermasalah atau dimanipulasi, maka akan dicoret dan tidak masuk dialihkan ke honorer K2.
Tim Terpadu akan segera disebar ke daerah yang data honorernya diduga kuat bermasalah. "Dalam waktu dekat datang karena target kita akhir Januari selesai sehingga yang dinyatakan memenuhi persyaratan, paling tidak awal Februari sudah proses pemberkasan," terangnya.
Dia juga membeberkan, ada 33 ribu pengaduan atau sanggahan terhadap data-data honorer K1 dari seluruh Indonesia. Pengaduan datang antara lain dari LSM, dari honorer sendiri, dan dari internal pemda. (sam/jpnn)
Tim Terpadu ini akan melakukan pengecekan data tenaga honorer kategori satu (K1) di 33 kabupaten/kota itu, yang diindikasikan banyak yang bermasalah.
Hanya saja, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengaku tidak hapal nama-nama 33 daerah dimaksud. Dia menyebut diantaranya Pemko Medan, Pemkab Janeponto (Sulsel), Pemkab Aceh Tenggara (Aceh), Pemko Bekasi, dan Pemkab Bekasi (Jabar).
Tumpak menjelaskan, tim ini nantinya akan fokus melakukan pengecekan data sumber gaji honorer di 33 kabupaten/kota dimaksud. Termasuk juga SK pengangkatannya sebagai tenaga honorer di pemda itu.
"Tim dari pusat ini memerlukan data otentik mata anggaran untuk honorer, apa benar dari APBD. Itu kan datanya ada di Biro Keuangan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/1).
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.
"Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa," tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di pemda tersebut.
Begitu tim sudah mngantongi data lengkap, selanjutnya akan diolah di Jakarta. Ini untuk menetapkan, siapa honorer K1 itu yang bisa segera diproses berkasnya sebagai CPNS, dan siapa yang dinyatakan tidak lolos.
Tumpak menjelaskan, bagi honorer K1 yang ternyata setelah dicek gajinya bukan berasal dari APBD, maka bisa dialihkan menjadi honorer K2, yang harus ikut seleksi tertulis sesama honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Namun, bagi honorer K1 yang SK pengangkatannya bermasalah atau dimanipulasi, maka akan dicoret dan tidak masuk dialihkan ke honorer K2.
Tim Terpadu akan segera disebar ke daerah yang data honorernya diduga kuat bermasalah. "Dalam waktu dekat datang karena target kita akhir Januari selesai sehingga yang dinyatakan memenuhi persyaratan, paling tidak awal Februari sudah proses pemberkasan," terangnya.
Dia juga membeberkan, ada 33 ribu pengaduan atau sanggahan terhadap data-data honorer K1 dari seluruh Indonesia. Pengaduan datang antara lain dari LSM, dari honorer sendiri, dan dari internal pemda. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Pilih Bungkam soal Peran Anas di Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi