Cek Fakta soal Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia, Begini Pengakuan Sofyan Djalil

Kamis, 22 Juli 2021 – 15:37 WIB
Ilustrasi dokumen yang disita dari mafia tanah. Foto: ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berusaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah.

Melalui program tersebut, Kementerian ATR/BPN mampu menerbitkan sertifikat tanah di atas 5 juta sejak 2017.

BACA JUGA: Sofyan Djalil Beberkan Cara Agar Terhindar dari Mafia Tanah, Penting Diketahui

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyebutkan hal itu terus dikebut guna mencapai target besar pada 2025, yakni seluruh tanah di Indonesia terdaftar.

Selain melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN saat ini terus berusaha menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi dan beberapa kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi akibat dari mafia tanah.

BACA JUGA: Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berulah, Jangan Sampai Ada Celah

Menurut Sofyan, selain PTSL usaha dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan memberantas mafia tanah.

“Mafia tanah ini merupakan akibat dari belum baiknya sistem hukum di bidang pertanahan hingga saat ini,” kata Sofyan seperti dikutip Kamis (22/7).

BACA JUGA: Abraham Liyanto Sebut Mafia Tanah Menghambat Investasi

Guna memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung.

Kerja sama tersebut, lanjut dia, telah membuahkan hasil karena tidak sedikit juga praktek mafia tanah yang berhasil dibongkar. Berbagai pihak sudah dikenai hukuman setimpal, baik dari lingkup eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan beberapa tips agar terhindar dari praktik mafia tanah.

Sofyan mengutarakan bahwa mafia tanah sering menggunakan dokumen lama, contohnya girik. Girik ini awalnya merupakan bukti pembayaran pajak dan kini dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namun sekarang muncul kembali.

“Dokumen tersebut tidak ada yang menjaga dan merawat serta di dalam dokumen tersebut tidak ada petanya, jadi orang dapat bebas mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan girik saja. Ini yang disebut dengan mafia tanah dan kami tegas terhadap hal itu karena kami ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang memiliki tanah wajib merawat dan menjaganya. Jika memang tidak tinggal di situ, Dia menyarankan agar tanah tersebut sering-sering dilihat, karena jika dibiarkan dan kemudian ada yang menduduki selama kurun waktu tertentu maka itu bisa menjadi sengketa tanah.

Selain itu, apabila ingin ditransaksikan, pembeli harus meyakini bahwa penjual memang yang benar-benar memiliki tanah itu. “Dari pihak penjual, jangan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain dan juga selidiki Notaris/PPAT yang akan digunakan jasanya. Harus lihat rekam jejaknya sebelum menggunakan jasa seorang Notaris/PPAT. Saya berpesan harus hati-hati dalam melakukan transaksi tanah sehingga tidak terjebak dalam tindakan mafia tanah,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler