jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan surat edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran 2016.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2016," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).
BACA JUGA: OSO: Menteri BUMN Belum Paham Kartel Daging
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional, tol dan non tol, serta jalur wisata yang berada di 14 provinsi.
BACA JUGA: Ryamizard: Kemenhan Bentuk Tim Intelijen
Yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Adapun jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
BACA JUGA: Yuddy Ngotot PHK PNS, Ketum Korpri Temui Presiden
"Larangan itu dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor. Serta motor untuk angkutan mudik gratis," tutur Hemi.
Sedarkan penutupan jembatan timbang akan beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Bisa Gandeng Aparat Penegak Hukum
Redaktur : Tim Redaksi