Cek Perbandingan Gaji Pertama PPPK dengan PNS, Tipis Banget

Jumat, 05 Februari 2021 – 09:38 WIB
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama.

Bahkan agar persis dengan PNS, gaji PPPK dilebihkan 10 persen sehingga terlihat lebih besar. Sebab, ada ketentuan gaji PPPK dipotong pajak 10 persen.

BACA JUGA: Hugua: Revisi UU ASN untuk Menghilangkan Dikotomi PNS dan PPPK

Kelebihan 10 persen itu kemudian dipotong pajak penghasilan, yang tidak diberlakukan di PNS.

Misalnya gaji PPPK Rp 100 ribu, oleh pemerintah ditambahkan 10 persen menjadi Rp 110 ribu agar saat ada pemotongan pajak tidak memengaruhi gaji bersihnya.

BACA JUGA: Ketum PGRI Minta Rekrutmen Guru PPPK 2021 seperti 2019

Lantas bagaimana realisasinya? JPNN.com mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di beberapa daerah.

Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX gajinya Rp 2.966.500.

BACA JUGA: Amien Rais: Minta ke China Saja, Jangan Usik Uang Umat Islam

Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta.

Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.

Nah, untuk PNS golongan III/a (setara golongan IX PPPK) total gajinya Rp 4,42 juta.

Setelah dipotong iuran pensiun, tapera, dan lainnya maka gaji bersih yang diterima Rp 4,07 juta.

Dari perbandingan tersebut terlihat ada perbedaan antara gaji PPPK dan PNS.

Di mana gaji PNS Rp 4,07 juta, PPPK Rp 3,85 juta.

Namun, sejumlah pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) yang dimintai komentarnya mengatakan belum paham mekanismenya penggajian PPPK.

"Belum paham juga karena kami juga belum menerima NIP PPPK, SK, dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas)," kata Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Jumat (5/2).

Sama halnya dengan Said Syamsul Bahri, ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Provinsi Riau. Sampai saat ini NIP PPPK belum mereka peroleh.

"Bagaimana bisa lihat gaji, NIP dan SK saja belum dapat,' ujarnya.

Sementara sejumlah PPPK yang sudah menerima leger gaji hanya bisa bersyukur. 

"Alhamdulillah saja, daripada waktu honorer gajinya Rp 150 ribu per bulan dibayar per triwulan. Mungkin karena ini masih baru makanya ada perbedaan sedikit," ungkap salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Dia pun berharap ke depan akan perbaikan sehingga take home pay PNS dan PPPK benar-benar setara. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gaji PPPK   PPPK   leger gaji PPPK   PNS  

Terpopuler