Cekal Gubernur Kaltim Dicabut

Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan  habis Sabtu (28/1). Alhasil, Awang yang merupakan tersangka kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), bisa kapan pun pergi ke luar negeri.

"Dia kan gubernur, masak akan lari. Kalau lari kita tangkap aja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat ditanya alasan tak diperpanjangnya pencegahan Awang, Jumat (27/1).

Jika alasannya begitu kenapa kejaksaan mencegah Awang sampai dua kali? Mesti tak secara langsung mengakui, Andhi menyebutkan pihaknya kesulitan membuktikan keterlibatan Awang dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp576 miliar itu.

"Sudah terlalu lama kasusnya belum bisa diselesaikan sebab ada putusan yang berbeda-beda, ungkap mantan Kajati Kaltim ini.

Awang ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010. Ini merupakan kelanjutan penyidikan korupsi yang dilakukan dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), Direktur Utama Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.

KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Saat disidang di PN Sangatta, Kutim, Anung dan Apidian dijatuhi hukuman berbeda. Apidian dibebaskan sedangkan Anung dihukum 5 tahun penjara.

Pertengahan  Desember 2011, Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim, memperberat hukuman Anung menjadi 6 tahun. Adanya perbedaan putusan antara Anung dan Apidian inilah yang selalu dijadikan alasan Kejagung untuk terus "menggantung" penyidiikan kasus Awang.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Cengegesan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler