Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Cengegesan

Jumat, 27 Januari 2012 – 13:54 WIB

PALU - Bertambah lagi tahanan Kejati Sulteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW). Kamis (26/1), Jauri Oktavianus Sakung alias Dede ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Ruang UHEKSI Pidsus Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng).

Usai pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 15.00 Wita tersangka digiring ke mobil Pidsus Kejati bernomor polisi DN 536 dan langsung membawanya ke Rutan Palu. Dia tampak cengengesan saat akan digiring ke mobil tahanan.

Jauri Sakung merupakan tersangka kedelapan dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul tujuh tersangka lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Abul H Rabunah SH, mengatakan proses penahanan dilakukan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur, seperti yang dilakukan terhadap tujuh tersangka lainnya. Aspidsus menegaskan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pihaknya berpegang teguh pada aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

‘’Ini bagian dari proses penegakan hukum. Selaku aparat hukum kami ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa dalam penanganan perkara kami tidak membedakan siapapun apalagi bertindak diskriminatif. Siapapun dia akan kita tindak,’’ tegas Aspidsus.

Diketahui sebelumnya, dalam proses penyidikan tersangka Jauri Sakung yang pada Rabu (25/1) dilantik sebagai anggota LPJK Sulteng, itu merupakan kuasa pelaksana pelaksana PT.Tri Jaya milik tersangka Siti Salmah Sannang yang kini telah ditahan penyidik. Di bawah bendera PT.Tri Jaya, tersangka sebagai pelaksana lapangan pekerjaan rehab Gedung Wanita dalam tahap II di tahun 2009.

Pekerjaan yang dianggarkan melalui anggaran APBD dengan pagu anggaran proyek senilai Rp5 miliar. Dalam pemeriksaan penyidik, pekerjaan tahap II yang dikerjakan oleh tersangka diduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.(awl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler