Cekcok Saat Minum Miras, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Rabu, 04 September 2024 – 19:46 WIB
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri dalam ekspose kasus penganiayaan di Mapolsek Antapani Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Rangga, 21, pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri, Robiansyah, 23. Pelaku ditangkap di wilayang Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan ini dilakukan seusai keduanya minum minuman keras (miras) bersama.

BACA JUGA: Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penganiayaan kepada korban itu terjadi di Jalan Abdul Hamid, Antapani pada Sabtu (31/8).

BACA JUGA: Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan

“Kejadiannya Sabtu, baru dilaporkan Minggu dan kami berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari," kata Yusuf di Mapolsek Antapani Jalan AH Nasution, Rabu (4/9/2024).

Dia menjelaskan sesaat sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban membeli minuman keras.

BACA JUGA: Pembunuhan di Kediri Bikin Gempar, Korban 2 Anak, Pelakunya Tak Disangka

Keduanya pun menenggak minuman tersebut bersama-sama sebelum akhirnya terlibat cekcok.

Pelaku mengaku kesal karena korban memarahinya dan langsung mendorong hingga Robiansyah jatuh dan kepalanya bagian belakang membentur lantai.

Selain itu korban sempat ditendang sebanyak dua kali di bagian tulang rusuk kiri menggunakan kaki kanan.

Setelah itu, korban diantarkan ke kawasan rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pendorongan. Oleh pelaku, korban kembali dijatuhkan dan diseret.

"Di sini korban ditendang lagi pakai kaki kiri, pelaku membawa korban sambil telungkup di mana tersangka memegang pundak korban sambil menyeretnya," ungkapnya.

Pelaku pun menitipkan korban kepada warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhirnya.

Yusuf menyebutkan kasus ini terungkap saat keluarga korban yang curiga melihat luka lebam di tubuh korban saat hendak memandikan jenazah.

Karena itu, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lembang, Bandung Barat.

"Pada kasus ini, kami terapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler