Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

Rabu, 04 September 2024 – 11:41 WIB
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh orang terpidana terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki bakal dijaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan ketujuh orang tersebut ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon

Dia mengatakan para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

BACA JUGA: Ahli Psikologi Forensik Beri Catatan buat Polri di Kasus Vina Cirebon

Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9).

Lebih lanjut, Suparyati menjelaskan ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Suparyati menambahkan selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.

“Sebab, sejak awal seusai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” kata dia.

Dijelaskan Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya.

Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler