Cekcok, Sahrudin Bersimbah Darah Dibacok Tetangga Pakai Golok

Senin, 06 Desember 2021 – 08:20 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGGAMUS - FA, 52, warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung, ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap Sahrudin tetangganya sendiri.

Tersangka ditangkap di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat pada Selasa (30/11/21) malam.

BACA JUGA: Fernado Mengaku Anggota TNI AU, Sok Gagah Temui Keluarga Priska, Ini Hasilnya

“Iya benar, pelaku sudah ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.

Ramon menjelaskan kronologi kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban pada Mei 2021, hingga mengaku hendak ditusuk oleh korban.

BACA JUGA: Usai Duel Maut, M Ridho Ditangkap Saat Berobat di RS, Lihat Tatapannya

Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa itu kepada tersangka.

Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasihati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.

BACA JUGA: Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?

Kemudian pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, ZU kembali cekcok mulut dengan korban.

ZU kemudian pulang ke rumah mengambil golok lalu mengajak adiknya mendatangi rumah korban.

Melihat ZU menenteng golok, tersangka FA menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.

Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun, mereka tidak mau pulang.

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa golok. Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung dilempar menggunakan pasir.

"Pasir itu mengenai wajah tersangka, lalu membalasnya dengan menebas lengan dan kepala korban,” terang Ramon.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ramon.(ehl/ral/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler