Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?

Minggu, 05 Desember 2021 – 03:24 WIB
Bandar sabu-sabu berstatus ASN di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Foto: dok sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten OKU, Sumsel, berinisial LR, 45, ditangkap polisi karena diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, ini ditangkap di rumahnya, Kamis (2/12) lalu tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Fakta Baru Terkait Bripka MN Penembak Mati Briptu Khairul, Simak

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,45 gram yang terbagi dalam 10 plastik klip bening dan disimpan pelaku dalam sebuah dompet.

Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengungkapkan, penangkapan tersebut berbekal dari informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Inilah Tampang Daryanto dan Apriadi, Keduanya sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Tersangka kerap diketahui ‘kerja’ sampingan dengan bertransaksi narkoba.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU itu.

BACA JUGA: IKA Unsri Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kasus Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi, Ada Penyekapan

”Dari hasil penyelidikan kami memperoleh informasi jika tersangka sering bertransaksi narkoba di desanya. Dari itu kami lakukan penggerebekan,” ujar Ujang.

Tersangka lanjut Ujang kemudian ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Awalnya, dia sempat mengelak. Nyatanya, hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

BB disimpan dalam sebuah dompet warna coklat. Dari dalam dompet terdapat 10 buah plastik klip bening yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat 3,45 gram.

”Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di unit satu Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status Tersangka sendiri merupakan bandar,” kata Ujang.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (ar/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler