Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri

Kamis, 19 Mei 2011 – 09:32 WIB
TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah mengakui bahwa dia meletuskan senjata api ke arah Aida, istri sirinya pada persidangan yang dilangsungkan, Rabu (18/5).

Dalam pengakuannya dalam sidang disiplin  polisi di Mapolres Tasikmalaya, Endang Budi mengaku penembakan dilakukan karena sebelumnya terlibat percekcokan dengan istri sirinya gara-gara handphone miliknya mati.  

“Tadinya hanya ingin menakutinya karena terus ngomel nanya tentang handphone mati,” terangnya.

Saat itu, kata Endang  dia sudah mencoba memberikan penjelasan perihal handphone-nya yang mati, akan tetapi istri kedua itu malah terus ngomel“Karena amarah memuncak, saya tidak ingat lagi bahwa senjata tersebut sudah diisi peluru, karena pada saat menakutinya peluru semuanya dilepas,” paparnya

BACA JUGA: Masih SD, Otaki Pencurian Meteran Air

Akibat tindakannya itu Aida mengalami luka tembak di bagian perut.

Endang mengaku  menyesal  dengan sikapnya tersebut
“Saya harap kejadian ini hanya dialami oleh saya sendiri

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perdagangan ABG

Jangan terjadi pada rekan-rekan polisi yang lainnya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kompol Mahyudin


Setelah mendengarkan pengakuan Aiptu Endang Budi, Kompol Mahyudin memutuskan bahwa Aiptu Endang Budi terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan dari jabatan kepolisian

BACA JUGA: Aparat Otaki Perampokan Rumah Pengacara

Endang pun dituntut selama dua periode tidak mengalami kenaikan pangkat sekaligus penundaan gaji berkala selama dua periodeSelain itu  Endang juga mengalami penundaan pendidikan selama dua periode.

“Dengan terbukti melakukan penembakan dengan disengaja dan direncanakan,” ujar Mahyudin.

Hukuman lainnya bagi Endang yaitu kurungan 21 hari dari kejadian dan akan ditambah 7 hariSelain itu Endang dimutasi demosi, yaitu dipindahkan dari polsek ke polres tanpa job dan tidak mendapatakan tunjangan apapun.

Endang juga terbukti telah melakukan hal-hal yang menurunkan martabat negara dan tidak mentaati peraturanEndang menyentuh dakwaan primer Pasal 5 A dan Pasal 4 F, PP No Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Dalam sidang itu juga dihadirkan Aos (45), kakak AidaDia didatangkan untuk memberikan kesaksian seputar penembakan yang dilakukan EndangAos menerangkan sebelum  Endang melakukan penembakan kepada Aida, sempat terjadi cekcok antara Endang dan AidaHanya Aos tidak mengetahui permasalahannya

Sementara itu terkait sanksi yang diterima Endang Budi,  Aos (45) yang ditemui wartawan setelah memberikan kesaksian menyatakan, meskipun sudah melakukan penembakan kepada Aida, akan tetapi keluarga mengharapkan kasus ini sudah sampai di sidang disiplin saja dan tidak dilanjutkan ke pengadilan

“Kami sudah puas dan lega dengan putusan yang diberikan intansi kepolisian pada Endang dan kami tidak akan melanjutkannya lagi ke pengadilan, karena putusan ini juga sudah puas,” ungkapnya

Walau begitu dia memberikan syarat, Endang Budi  harus bertanggung jawab dengan masa depan AidaPasalnya, Aida sudah cacat akibat ditembak Endang.(yna/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peristeri Kakak-Adik, Satpam Aniaya Isteri Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler