Dalam pengakuannya dalam sidang disiplin polisi di Mapolres Tasikmalaya, Endang Budi mengaku penembakan dilakukan karena sebelumnya terlibat percekcokan dengan istri sirinya gara-gara handphone miliknya mati.
“Tadinya hanya ingin menakutinya karena terus ngomel nanya tentang handphone mati,” terangnya.
Saat itu, kata Endang dia sudah mencoba memberikan penjelasan perihal handphone-nya yang mati, akan tetapi istri kedua itu malah terus ngomel“Karena amarah memuncak, saya tidak ingat lagi bahwa senjata tersebut sudah diisi peluru, karena pada saat menakutinya peluru semuanya dilepas,” paparnya
BACA JUGA: Masih SD, Otaki Pencurian Meteran Air
Akibat tindakannya itu Aida mengalami luka tembak di bagian perut.Endang mengaku menyesal dengan sikapnya tersebut
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perdagangan ABG
Jangan terjadi pada rekan-rekan polisi yang lainnya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kompol MahyudinSetelah mendengarkan pengakuan Aiptu Endang Budi, Kompol Mahyudin memutuskan bahwa Aiptu Endang Budi terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan dari jabatan kepolisian
BACA JUGA: Aparat Otaki Perampokan Rumah Pengacara
Endang pun dituntut selama dua periode tidak mengalami kenaikan pangkat sekaligus penundaan gaji berkala selama dua periodeSelain itu Endang juga mengalami penundaan pendidikan selama dua periode.“Dengan terbukti melakukan penembakan dengan disengaja dan direncanakan,” ujar Mahyudin.
Hukuman lainnya bagi Endang yaitu kurungan 21 hari dari kejadian dan akan ditambah 7 hariSelain itu Endang dimutasi demosi, yaitu dipindahkan dari polsek ke polres tanpa job dan tidak mendapatakan tunjangan apapun.
Endang juga terbukti telah melakukan hal-hal yang menurunkan martabat negara dan tidak mentaati peraturanEndang menyentuh dakwaan primer Pasal 5 A dan Pasal 4 F, PP No Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Dalam sidang itu juga dihadirkan Aos (45), kakak AidaDia didatangkan untuk memberikan kesaksian seputar penembakan yang dilakukan EndangAos menerangkan sebelum Endang melakukan penembakan kepada Aida, sempat terjadi cekcok antara Endang dan AidaHanya Aos tidak mengetahui permasalahannya
Sementara itu terkait sanksi yang diterima Endang Budi, Aos (45) yang ditemui wartawan setelah memberikan kesaksian menyatakan, meskipun sudah melakukan penembakan kepada Aida, akan tetapi keluarga mengharapkan kasus ini sudah sampai di sidang disiplin saja dan tidak dilanjutkan ke pengadilan
“Kami sudah puas dan lega dengan putusan yang diberikan intansi kepolisian pada Endang dan kami tidak akan melanjutkannya lagi ke pengadilan, karena putusan ini juga sudah puas,” ungkapnya
Walau begitu dia memberikan syarat, Endang Budi harus bertanggung jawab dengan masa depan AidaPasalnya, Aida sudah cacat akibat ditembak Endang.(yna/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peristeri Kakak-Adik, Satpam Aniaya Isteri Muda
Redaktur : Tim Redaksi