jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Satreskrim Polres Inhu menangap seorang pria berinisial SBD alias Budi, 41, karena menganiaya dua orang rekannya, setelah cekcok soal uang patungan beli narkoba.
Insiden berdarah itu terjadi di Kampung Pulau, Kabupaten Indragiri Hulu, pada 18 Oktober 2024.
BACA JUGA: Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Perkelahian yang melibatkan tiga sahabat berubah menjadi aksi brutal akibat narkoba.
Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh menjelaskan bahwa awalnya ELY, 40, seorang nelayan, meminta temannya, SBD alias Budi, 41, untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan uang Rp 50.000.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Mahasiswa Udinus
“Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tersangka Budi,” kata Arthur Rabu (23/10).
Penolakan ini memicu kemarahan ELY, yang kemudian menantang Budi untuk berduel.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswa Tewas di Depan SPBU Kelud Semarang, Diduga Korban Pembacokan
Meski tantangan tidak segera terwujud, ketegangan di antara keduanya terus memuncak hingga keesokan harinya.
Saat ELY dan temannya, ZLF, sedang bersantai di lokasi pembangunan rumah, Budi tiba-tiba muncul dengan membawa parang.
Tanpa peringatan, Budi mengayunkan parangnya ke arah ZLF, melukai tangan korban hingga hampir putus.
ELY yang berusaha melerai malah ikut terluka parah di bagian telapak tangan akibat sabetan parang Budi.
“Seusai menyerang kedua temannya, Budi langsung melarikan diri,” lanjutnya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Inhu pada 19 Oktober 2024.
Kemudian tim Sat Reskrim segera melakukan pengejaran. Meskipun Budi sulit ditemukan di rumahnya, informasi terbaru pada 21 Oktober mengarahkan tim ke tempat persembunyian tersangka di Desa Gudang Batu.
“Budi akhirnya kami amankan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, pada Selasa 22 Oktober 2024,” ujar Arthur.
Saat diperiksa, Budi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya berada di bawah pengaruh narkoba saat insiden terjadi.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Budi positif mengonsumsi sabu-sabu, ektasi, dan ganja.
“Kasus ini menyoroti bahaya narkoba yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal,” tambah AKP Arthur.
Saat ini, Budi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara ELY dan ZLF tengah menjalani perawatan medis akibat luka serius yang mereka derita. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito