jpnn.com, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus MH (17) dan FA, pelaku tawuran pelajar.
MH dan FA dibekuk setelah membacok pelajar lainnya hingga tewas saat tawuran di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (2/8) lalu.
BACA JUGA: Innalillahi, Ini Identitas Para Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
“Peristiwa tersebut bermula saat kelompok pelaku janjian dengan pelajar lainnya untuk tawuran di Jalan Raya Bogor-Sukabumi sekira pukul 01.30 WIB pada Minggu 2 Agustus 2020 lalu. Modusnya janjian di media sosial tawuran sesama pelajar,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (10/8).
Setelah itu, lanjut Hendri, akhirnya kedua kelompok pelajar tersebut bertemu dan melakukan aksi tawuran.
BACA JUGA: Innalillahi, dr Syamsu Rizal Meninggal, Sempat ke Surabaya, Kami Sangat Kehilangan
Saat kejadian, korban berinisial MF (17) saling berhadapan dengan pelaku MH yang menggunakan sejata tajam.
“Korban terdesak lalu balik badan dan dibacok di bagian punggung oleh pelaku (MH). Dibacok lagi oleh pelaku lain (FA), lalu mereka kabur,” jelas Hendri.
BACA JUGA: 3 Pasangan Mesum Lagi Enak di Dalam Kamar Penginapan, Eh Tiba-tiba...
Korban yang menderita luka bacokan celurit langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Nahas, korban pun meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah.
“Korban meninggal dunia di RSUD Ciawi. Luka bacokan di punggung dan pinggang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar,” pungkasnya. (adi/pojokbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti