Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolah Limbah Harus Membersihkan

Kamis, 21 Maret 2013 – 00:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini belum mendapat laporan resmi dari Bapedalda Batam, terkait kebakaran pabrik pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), PT Mega Green Technology di Kabil, Batam, Rabu (13/3) pekan lalu. Namun, kementerian yang kini dipimpin Balthasar Kambuaya itu sudah memberi warning agar Mega Green siap-siap memulihkan kawasan yang terkontaminasi.

Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 KLH, Ahmad Gunawan Wibisono mengungkapkan, kebetulan anak buahnya sedang berada di Batam saat pabrik Mega Green terbakar. Karenanya, anak buah Gunawan pun langsung berinisiatif meninjau lokasi untuk menggali informasi.

"Laporan resminya belum ada, jadi kita masih menunggu. Intinya dia (Bapedalda) report ke kita. Tapi tim kita sebenarnya sudah meninjau ke lapangan. kebetulan pas dinas di Batam," kata Gunawan kepada JPNN, Rabu (20/3).

Terkait penanganan pascakebakaran, lanjutnya, saat ini Tim KLH juga terus mengumpulkan informasi tentang dampak kebakaran itu terhadap lingkungan di Batam. Mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, maka Mega Green harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kebakaran itu.

"Kalau ada yang tekontaminasi, itu harus dibersihkan. Pihak perusahaan yang harus melakukannya. Saya dengar Bapedalda Batam sudah memerintahkan soal itu," sambung Gunawan.

Menyinggung soal sanksi pidana terhadap PT Mega Green, Gunawan mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Itu ada di deputi lainnya. Tapi saya dengar Bapedalda bertindak," lanjutnya.

Terkait evaluasi izin operasi kepada PT Mega Green, Gunawan menuturkan hal itu bisa saja dilakukan dengan merujuk temuan-temuan di lapangan. "Pasti ada pengumpulan informasi, tapi itu di deputi lain," ucapnya.

Bagaimana dengan kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan? "Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan, bisa mengajukan kompensasi. Tapi itu bukan kami yang menentukan. Masyarakat sendiri yang harus mengajukan gugatan," pungkas pejabat eselon II di KLH itu.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (13/3) pean lalu pabrik Mega Green Tecknologi yang berlokasi di Kabil, Batam, terbakar. Pabrik pengolah limbah B2 itu baru beroperasi empat bulan lalu. Kebakaran yang terjadi memicu kecemasan warga Batam, karena khawatir udara dan tanah sekitar pabrik menjadi tercemar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SD Minta Mati Karena Tak Punya Biaya Operasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler