jpnn.com, LAHAT - Seorang penjambret yang sempat jadi buronan polisi bernama M Yusuf, 18, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (27/5). Dia menyerahkan diri dengan diantar kelurganya ke Polres Lahat.
Dia adalah terduga pelaku yang menjambret seorang perempuan berinisial TL, 25, di Simpang Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Vs Pikap, Fauzilah Tewas Terjepit, Kemas Enung Sekarat
M Yusuf sempat menjadi buronan polisi selama tiga hari, terhitung sejak Senin (24/5).
“Pelarian tersangka terhitung tiga hari dari kejadian, kini telah kami amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi SIK.
BACA JUGA: Berita Duka: Yessi Wulandari Meninggal Dunia
Paur Humas Polres Aiptu Luispono SH menambahkan, sebelum diamankan, tersangka yang sehari-hari jadi sopir sudah diimbau agar segera menyerahkan diri.
“Pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 20.00 WIB tersangka didampingi keluarganya menyerahkan diri langsung ke Mapolres Lahat, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas di TPU Ternyata Janda Dua Anak, Bibi: Celana Korban Melorot
Diberitakan sebelumnya, M Rayhan, 18, warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat teman M Yusuf, 18, menjadi bulan bulanan massa setelah gagal menjambret korban berinisial TL, 25, Senin (24/5) sekitar pukul 20.00 WIB, di Simpang Srinanti, Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat.
Kejadian ini berawal saat korban, dan temannya inisial El, 32, ibu rumah tangga, sedang duduk di atas motor di TKP.
Tiba tiba datang M Reyhan dan M Yusuf mengendarai motor CB 150 mendekati korban. Lalu merampas satu unit ponsel merek Oppo A31 warna biru dari tangan korban, dan langsung tancap gas melarikan diri.
Sontak korban bersama temannya langsung berteriak minta tolong.
“Korban berteriak minta tolong, ada jambret,” ujar Paur Humas Aiptu Luispono SH.
Baru 100 meter kabur dari TKP, rupanya motor pelaku menabrak warga RD PJKA yang juga sedang bermotor. Pelaku dan temannya langsung tersungkur ke aspal.
Melihat kejadian itu, warga langsung mengamankan Rayhan, sedangkan temannya (M Yusuf) kabur. Rayhan sempat menjadi bulan bulanan warga, sehingga dibawa ke RSUD Lahat untuk diobati.
“Setelah diobati, pelaku dibawa ke Mapolres Lahat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 senjata tajam jenis pisau, 1 unit motor CB 150 R dan 1 ponsel merek OPPO A31 biru.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara. (rif/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi