Cemburu, ABG Ini Nekat Tusuk Rekan Sendiri Pakai Keris

Rabu, 15 Juli 2020 – 01:59 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pemuda berinisial AD, 17, di Desa Mon Gedong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh, berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap IT, 16.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa kejadian tindak pidana penganiayaan pada hari Minggu (12/7) di pabrik PAG Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, korban IT mengalami luka tusuk hingga kritis.

BACA JUGA: Seorang Pemuda Warga SAD Tewas Dililit Ular Piton, Kondisinya Mengenaskan

"Kondisi korban saat ini mulai membaik, dimana sebelumnya sempat mengalami kritis di rumah sakit Arun," kata Eko Hartanto didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan.

Dikatakan Eko, penganiayaan tersebut bermotif rasa cemburu pelaku terhadap korban MT. Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan.

BACA JUGA: Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bertindak Brutal, Bidan Desa dan Adiknya Terkapar Kena Bacok

"Pelaku dan korban masih dibawah umur, sempat terjadi kesalahpahaman terkait pacar, sehingga terjadi penusukan. Pelaku baru saja ditangkap oleh anggota Resmob sekitar pukul 13.00 WIB tadi"katanya.

Eko menjelaskan, pada saat penusukan orang tua korban ZF (35) berada di dekat TKP namun tidak menyadari bahwa anak kandungnya. Setelah kejadian tersebut ZF teman korban memberitahukan kepada ZF bahwasannya korban sudah dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA: Tiga Pembobol Mesin ATM BNI Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Lagi Buron

"Dari keterangan saksi lainnya MF (15) yang juga merupakan teman korban, melihat langsung pada saat AD memegang satu buah keris dan menusuk ke badan korban MT," katanya.

Eko menambahkan, atas perbuatannya pelaku diancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis Ini Tertangkap di Rumah Mertua, Lihat tuh Tampangnya

"Karena pelaku masih tergolong di bawah umur maka akan dilakukan upaya diversi sesuai pasal L5 ayat 3 UU SPPA, namun apabila gagal diversi maka perkara akan diproses secara hukum," kata Eko Hartanto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler