Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bertindak Brutal, Bidan Desa dan Adiknya Terkapar Kena Bacok

Selasa, 14 Juli 2020 – 21:48 WIB
Enjang Reang alias Enjan. Foto: dok pri untuk sumeks.co

jpnn.com, BATURAJA - Seorang napi asimilasi kasus penganiayaan bernama Enjang Reang alias Enjan, 27, kembali berulah setelah dua pekan menghirup udara bebas.

Enjan membacok seorang bidan bernama Oktiana Sari karena cintanya ditolak. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/5/2020) malam.

BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis Ini Tertangkap di Rumah Mertua, Lihat tuh Tampangnya

Akibat kejadian itu, Oktiana Sari, bidan di Puskesmas Lubuk Batang mengalami luka di bagian jari.

Pelaku juga ternyata melukai Aldi dengan cukup parah di bagian kepala dan bahu.

BACA JUGA: Artis FTV HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Itu Ternyata Dibayar Sebegini

Jusimani Kepala Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2020) petang membenarkan jika pembacokan tersebut terjadi di desanya.

Menurut Jusimani, pelaku sendiri menaruh dendam kepada korban Oktiana Sari, karena pada tahun lalu korban menolak cintanya.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Kasus Pembunuhan Sadis Editor Metro TV

”Pelaku dendam karena korban menolak cinta pelaku. Saat itu korban bersembunyi di salah satu rumah warga karena ketakutan, lalu pemilik rumah itu dianiaya sehingga pelaku ditangkap polisi,” Ujar Jusimani.

Akibat masuk penjara tersebut pelaku dendam dengan korban, sebelum melakukan pembacokan, Enjang menyebut gara-gara korban dirinya dipenjara.

Saat itu pelaku melempari rumah korban sebanyak empat kali sembari memanggil nama Sari (Oktiana Sari red) memintanya keluar rumah.

”Saat itu Sari keluar dan langsung dibacok pelaku dan mengenai tangannya. Melihat kakaknya dianiaya, adiknya keluar membantu dan adiknya juga dianiaya menggunakan benda tajam dan kepala dan bahunya terluka. Saat ini kedua korban sudah di rumah menjalani rawat jalan,” jelas Jusimani.

Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya kasus tersebut sudah dilaporkan korban ke Polres OKU dan ditangani Satreskrim Polres OKU.

”Benar kejadiannya di lubuk Batang, tetapi dilaporkan di Polres OKU, pelakunya napi asimilasi dengan kasus yang sama (penganiayaan red) yang terjadi tahun 2019 lalu,” ujar Ujang.

Menurut Ujang, kejadian tersebut berlatar belakang masalah dendam masalah percintaan.

”Kejadiannya dilatarbelakangi masalah hubungan asmara. Pelaku ini sudah sejak lama menaruh hati terhadap korban. Namun, korban selalu menolak ketika pelaku ini mengungkapkan rasa cintanya,” Ujarnya.

Tahun lalu sebelum dipenjara, pelaku pernah mendatangi korban ke tempat kerjanya di Puskesdes desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang untuk mengungkapkan perasaannya.

Namun korban tetap menolak. pelaku naik pitam dan mengancam akan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, namun aksi itu dihalangi masyarakat sekitar.

Lantas pelaku malah mencekik dan mengancam warga yang melerai tersebut dengan menggunakan senjata tajam.

“Setahun yang lalu pelaku ini kami tangkap kasus penganiayaan dan divonis satu tahun, seharusnya bebas dua bulan lagi,” jelasnya.

Pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dikatakan Ujang pihaknya juga sudah mendatangi rumah keluarga pelaku dan meminta pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku.

BACA JUGA: 6 Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan di Sel Tahanan Polsek Dinyatakan Bersalah

”Kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.(irw)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler