Cemburu, Asgar Tusuk Leher Istri Pakai Belati, Beginilah Nasibnya Kini

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:09 WIB
Reka adegan peristiwa penganiayaan berujung tewasnya Fitria, istri pelaku M Ali Asgar pedagang buah di Mataram, NTB. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - M Ali Asgar, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan istrinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Musleh menjatuhkan vonis hukuman tersebut dalam sidang putusan Asgar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).

BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili

"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Musleh.

Vonis hukuman tersebut diberikan dengan pertimbangan perbuatan Asgae telah mengakibatkan anak-anak korban bernama Fitria ini kehilangan sosok ibu kandungnya.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Dari putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Deni Nur Indra belum mengambil sikap perihal putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir," ujar Deni.

BACA JUGA: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka

Kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung tewasnya korban ini terjadi pada pertengahan April lalu, di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.

Ketika itu, terdakwa yang berstatus suami istri dengan korban tersebut sedang melaksanakan aktivitas hariannya, yakni berjualan buah menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap.

Kemudian perbuatan terdakwa menganiaya istrinta itu terjadi pada dini hari, menjelang keduanya menutup lapak dagangan.

Pedagang buah itu cemburu buta setelah melihat istrinya yang kembali berulah menelepon pria lain dengan mesra. Hal itu pun yang menjadi motif Asgar menusuk leher istrinya menggunakan pisau belati.

Dalam pengakuannya, peristiwa itu terjadi karena Asgar sudah gelap mata.

Setelah melihay istrinya tak berdaya dan bersimbah darah, terdakwa pun beranjak dari tempatnya dan melarikan korban ke rumah sakit.

BACA JUGA: Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

Namun demikian, akibat pendarahan besar di bagian lehernya, nyawa korban tidak dapat tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler