jpnn.com, PALEMBANG - Asuwa Juwarsa, 52, warga Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel, menjadi korban perampokan bermodus polisi gadungan.
Berawal ketika korban mengendarai sepeda motor seorang diri hendak belanja ke Pasar Induk Jakabaring, Kamis (28/10), sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA: Dilaporkan Hilang, Mbak NR Ditemukan di Tempat Bisnis Esek-Esek, Begini Ceritanya
Saat melintas di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, tiba-tiba korban disetop oleh pelaku yang mengaku anggota polisi dan langsung menuduh korban membawa narkoba.
“Dia sendirian, ngaku polisi dan menuduh saya bawa sabu-sabu. Orang itu langsung mengambil kunci motor saya, lalu menyuruh saya buka dompet alasan ingin memeriksanya,” kata Asuwa dalam laporannya.
BACA JUGA: Bripka MN Penembak Briptu HT Terancam Hukuman Mati
Ketika korban membuka dompet, pelaku mengambil uang korban, kemudian langsung kabur membawa kunci motor korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polrastabes Palembang, dan anggota piket langsung mendatangi lokasi kejadian serta melakukan olah TKP.
BACA JUGA: Achmad Surya Sudah Diamankan Polda, Sekarang Tak Bisa Gagah-gagahan Lagi
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya sudah ditindak lanjuti, masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Tri.
Menurut Kasatreskrim, modus kejahatan mengaku anggota polisi dan menuduh korban membawa narkoba, merupakan modus lama yang kerap dipakai pelaku kejahatan.
BACA JUGA: Soal Video Viral Pelajar Berbuat Tak Senonoh, Kepsek Zainudin Beri Pembelaan Begini
“Ini modus lama yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Tri. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi