Cemburu Buta, Pria di Jatim Bunuh Istri Siri yang Sedang Hamil 5 Bulan

Jumat, 09 Desember 2022 – 18:11 WIB
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita hamil di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/12/2022). ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur meringkus AR, asal Jatiroto, Lumajang pelaku pembunuhan terhadap wanita yang sedang hamil lima bulan berinisial DTS.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Tidak Temukan Bunuh Diri atau Pembunuhan

"Tersangka AR merupakan suami siri dari korban DTS," kata AKBP Lintar saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

Meski berstatus suami istri, kata dia, AR dan DTS tidak tinggal satu rumah karena tersangka mempunyai istri sah yang tinggal Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA: Berapa Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat? Oalah

Sementara DTS tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Lintar menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula saat tersangka AR curiga lantaran korban saat diajak ke rumahnya tidak mau di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Selanjutnya tersangka AR datang ke rumah DST, namun tidak ada di rumah dan hanya ada orang tua korban.

Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, dia mencium bau minuman beralkohol.

Namun saat ditanya, DTS tidak menjawab jujur, sehingga tersangka membawa korban naik ke sepeda motor dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas.

"Di tengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak enam kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Seusai membunuh, AR kabur ke rumah kerabatnya di daerah Madura.

AR juga berencana akan kabur ke Malaysia, namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya.

Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan selama satu pekan, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Sampang.

"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana subs pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler