Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Minggu, 04 Desember 2022 – 15:24 WIB
Aparat Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya anggota polisi Aipda Andre Wibisono yang ditemukan tewas di kompleks Puntun atau yang dikenal Kampung Narkoba saat jumpa pers di Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi bernama Aipda Andre Wibisono, anggota Polda Kalimantan Tengah tewas dikeroyok dan disiksa sejumlah orang.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun atau yang dikenal kampung narkoba, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Bripka Arif Sukmawan Dipecat dari Polri, Ipda Sumono Dapat Penghargaan

Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka pembunuhan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro mengatakan penyidik awalnya memeriksa 10 orang terkait kasus pengeroyokan polisi tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

Dari sepuluh orang itu, enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, kata dia, empat orang terduga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang atau buron.

BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad

"Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni, Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua," kata Eko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, Sabtu.

"Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik," katanya.

Diungkapkan Eko, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan tembakan senjata airsoft gun.

Bahkan, dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini. Sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO," ujar Budi Santosa.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian tewasnya Aipda Andre.

Dua orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler