jpnn.com, MALANG - Pelaku pengeroyokan Erik Yudianto (34) dan Miftahul Ulum (20) asal Kabupaten Malang yang harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Dampit.
Itu karena mereka mengeroyok korban, Ahmat Suryadi yang merupakan mantan tunangan dari istri Erik.
BACA JUGA: Cemburu Buta, Bantai Korban di Hadapan Ibu
Ahmat dan istri Erik berteman lama di Facebook, hingga kerap terucap kata-kata yang dianggap mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Kemarahan pelaku memuncak saat membaca kata-kata sayang yang berada dipesan pribadi Facebook atau inbox sang istri.
BACA JUGA: Model Cantik Surabaya Ini Bantah Lempar Gelas ke Saingannya
Erik bersama adiknya kemudian mendatangi rumah korban.
Pelaku menghadiahi pukulan secara bergantian hingga korban babak belur dan berhasil dilerai ayah korban.
BACA JUGA: Ketika Lirikan Maut para Mantan Membuat Suami Cemburu Buta
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dampit dan langsung melakukan penangkapan.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor matic beserta sebuah senjata tajam yang dibawa pelaku saat mengeroyok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Nikah Siri dengan Pria Lain, Suami Datang Bawa Celurit
Redaktur & Reporter : Natalia