Cemburu, Firman Hajar Pacar lalu Kabur 6 Bulan, Kini Sudah Ditahan

Selasa, 08 November 2022 – 10:31 WIB
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan tentang penangkapan terhadap Firman Ardiansyah (25) yang menjadi tersangka penganiayaan dan perusakan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Rappocinni di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap pria bernama Firman Ardiansyah (25).

Pemuda itu berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan dan perusakan.

BACA JUGA: 7 Rumah di Rappocini Terbakar, Uang Modal Usaha Hilang Diduga Diambil Orang

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf menjelaskan Firman menganiaya seorang perempuan berinisial NP (23) yang notabene pacarnya. Firman juga merusak ponsel milik korban.

"Kejadiannya pada Mei lalu. Saat itu pelaku cemburu dan langsung menganiaya pacarnya dan merusak HP milik korban," kata AKP Muhammad, Selasa (8/11).

BACA JUGA: Kapolsek Rappocini Lulus Seleksi Penyidik KPK

Perwira pertama Polri itu menjelaskan Firman langsung kabur setelah melakukan tindak penganiayaan dan perusakan itu.

Menurut AKP Muhammad, buronan polisi bersembunyi di wilayah Kalimantan.

BACA JUGA: Tiga Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Makassar, Waspada, Begini Modusnya

Namun, akhirnya Firman kembali ke Makassar. Polisi pun mengendus keberadaannya.

"Ini yang bersangkutan sempat melarikan diri sekitar enam bulan dan kembali ke Makassar. Tim (Resmob Polsek Rappocini) mengetahui keberadaannya dan menangkap pelaku," tutur AKP Muhammad.

Polisi menangkap Firman pada Senin (7/11) pagi. "Pelaku diamankan saat berada di Jalan Rappocini yang tak jauh dari rumahnya," kata AKP Muhammad.

Polisi juga menyita sebuah ponsel. Kini, Firman disangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(Mcr29/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler