jpnn.com, TEMBILAHAN - Jajaran Polres Inhil mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik, 44, warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.
Motif pembunuhan yang diotaki HA, 40, tersebut adalah sakit hati dan cemburu mantan istri menikah dengan korban.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Vs Pikap, Fauzilah Tewas Terjepit, Kemas Enung Sekarat
“Tersangka HA ini menyuruh orang lain yakni tersangka P untuk membunuh suami dari mantan istrinya. Motifnya sakit hati dan cemburu,” ujar Aipda Esra kepada ANTARA, Sabtu (29/5) lalu.
Esra mengatakan pelaku P menikam korban pada acara orkes pada Jumat (28/5) sekira pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Asnah Keok Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Bolong, Lihat
Kemudian P ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB.
Kronologi penusukan bermula ketika P mendekati korban dan membawanya ke tempat gelap.
BACA JUGA: Selin Saksikan Tubuh Ibunya Diseret Buaya ke Sungai
P lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali.
Setelah menjalankan aksinya, P langsung meninggalkan korban yang tergeletak berlumuran darah.
Dijelaskan Esra, setelah ditusuk, korban dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar dan sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut karena lukanya parah.
Beberapa warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang.
Tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto akhirnya menangkap P yang sedang berada di rumahnya.
"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh HA untuk menikam Sarjik. Tak butuh waktu lama, HA akhirnya juga ditangkap,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, HA mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik karena merasa sakit hati terhadap korban yang telah menikahi mantan istrinya.
Di samping itu, Esra mengungkapkan HA dan P merupakan satu sepupu, serta tidak ada imbalan setelah P melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi