Pembunuh Sadis Mbak Asnah Keok Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Bolong, Lihat

Selasa, 01 Juni 2021 – 20:24 WIB
Pelaku saat berada di RS M Hasan Palembang, Selasa (1/6). Foto: Polsek IB 1 for Palpos.Id

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Asnah, 45, juru parkir wanita di halaman salah satu KFC di Jalan Demang Lebar Daun yang terjadi pada, Selasa (28/1) silam sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelakunya adalah Ifriadi, 30, warga Jalan Demang V, RT 53 RW 15 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, diamankan di rumahnya Jalan Kancil Putih.

BACA JUGA: Selin Saksikan Tubuh Ibunya Diseret Buaya ke Sungai

Namun, saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas di kedua kakinya.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Iptu Arlan membenarkan pihaknya melakukan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka: Yessi Wulandari Meninggal Dunia

“Iya. Benar mas. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kancil Putih sekitar pukul 17.00 WIB. Dan saat ini dia sudah diamankan serta masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya dikonfirmasi via seluler, Selasa (1/6).

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang menjaga parkir di TKP, tiba-tiba didatangi tersangka Ifriadi bersama dengan tersangka Febri dan Aji (DPO) yang ingin meminta uang jatah parkir sebesar Rp20 ribu.

BACA JUGA: Bu Yanti dan Dalini Tengah Bersujud di Masjid, Dua OTK Masuk Lalu Melakukan Aksi Tak Terpuji

“Akan tetapi tidak diberikan korban dan memarahi para pelaku. Lalu, karena tidak senang dimarahi, akhirnya tersangka Ifriadi mengeluarkan pisau. Sedangkan, tersangka Febri menusuk dada korban menggunakan obeng, sementara Aji siap-siap menunggu di atas motor,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah melakukan penusukan tersebut, ketiga pelaku melarikan diri. Dan untuk korban sendiri sempat dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah, akan tetapi nyawanya tidak tertolong lagi.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan sementara Polsek Ilir Barat I. Adapun pasal yang dikenakkan yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (ian/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler