Cemburu, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya

Kamis, 23 September 2021 – 17:59 WIB
Dua tersangka pembunuh sedang diinterogasi oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Dilatarbelakangi rasa cemburu, ibu tiri di Indramayu, Jawa Barat, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa anaknya.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan tersangka Saniya Aditiya (20) ibu tiri korban, dan Syaifudin (26) pembunuh bayaran, keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Gelagat Aneh Suami Korban

"Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Dan setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan," kata Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai.

BACA JUGA: Prajurit TNI Menduga Banyak Warga Menyimpan Senjata Api

Pada saat ditemukan keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya.

"Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," ungkapnya.

Lukman mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

Dari keterangan para saksi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," paparnya.

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka Saniya Aditiya yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.

Lukman menambahkan motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler