Cemburu Istri Chatting dengan Pria Lain, Suami Ngamuk, Mbak EN Babak Belur Dihajar

Sabtu, 20 Maret 2021 – 20:29 WIB
Kasus pemukulan dan penganiayaan. Foto: JPG

jpnn.com, KEBUMEN - Seorang pria di Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal Kebumen, Kebumen, Jateng, berinisial DA, 34, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya EN, 33, pada Jumat (19/3).

Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA: Driver Taksol Ditembak Penumpang di Bagian Leher, Pelaku Masih Diburu Polisi

Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cekcok antara korban dengan tersangka.

"Pelaku cemburu sang istri chatting dengan pria lain, cekcok berujung penganiayaan,” jelas Kompol Arwansa, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Tiga Penambang Emas Liar di Sarolangun Jambi Tewas dalam Lubang Galian

Cekcok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain (PIL) yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga korban harus dirawat intensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

BACA JUGA: Istri Ogah Beri Password Facebook, Suami Aniaya dan Ikat Kaki Anaknya, Lalu Digantung

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

“Iya Pak. Saya melihat chatting di WA istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” ungkap tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.(dhe/pojoksatu/rmol)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler